Merdekami.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Anduna Kecamatan Laeya dan Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Jumat–Sabtu (5–6/9/2025).
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Laeya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat dan pada Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, berhasil mengamankan tiga pemuda masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20) di Jalan Poros Kendari–Andoolo, Desa Anduna.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 sachet sabu seberat 50,74 gram, perlengkapan hisap, sebuah mobil KIA warna kuning, dan tiga unit telepon genggam,” jelas Kompol Fitrayadi.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarah ke lokasi lain di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Sabtu pagi (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua pemuda RZ (23) dan RR (21) saat mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah tempat.
“Dari lokasi kedua ini, disita 6 sachet sabu dengan total berat bruto 1,55 gram, timbangan digital, perlengkapan paketan, satu unit motor Yamaha Mio M3, serta dua unit telepon genggam,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
- TKP Anduna: sabu 50,74 gram, bong, pirex, korek gas, kantong plastik, mobil KIA, serta tiga ponsel.
- TKP Roraya: sabu 1,55 gram, timbangan digital, alat paketan, motor Yamaha Mio M3, serta dua ponsel.
Kompol Fitrayadi menegaskan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan pasokan dari Kota Kendari. “Asal-usul barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







Komentar