Korupsi Dana Desa: Kades di Konsel Tersangka, Uang Rakyat Diduga Dipakai untuk Proyek Fiktif

Konawe Selatan, Merdekami.com – Polres Konawe Selatan (Konsel) membongkar skandal korupsi dana desa yang mencoreng kepercayaan rakyat. EM (32), Kepala Desa Puupi, Kecamatan Kolono, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadi dan proyek fiktif.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, menegaskan bahwa perbuatan EM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan amanah masyarakat desa yang selama ini bergantung pada dana tersebut untuk pembangunan.

“EM mencairkan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, lalu menggunakan uang itu untuk kegiatan yang tidak pernah ada. Ini kejahatan yang terang-terangan merugikan masyarakat,” ujar Nyoman, Jumat (20/12/2024).

Proyek Fiktif Berbalut Laporan Palsu

Pada tahun 2021, EM menggunakan Rp40.142.000 untuk penyertaan modal BUMDes, namun laporan penggunaannya ternyata fiktif. Dana untuk pengadaan bahan pembuatan perahu viber senilai Rp118.698.000 juga diduga diselewengkan dengan bahan yang tidak sesuai volume.

BACA JUGA :  Evaluasi Manajemen Pasar Kecamatan Palangga Dinilai Perlu Ditingkatkan

Memasuki tahun 2022, kelicikan EM semakin menjadi. Berbagai kegiatan di bidang kelautan, perikanan, serta ketahanan pangan dan hewani dilaporkan secara fiktif. Berikut rincian proyek abal-abal yang dilakukan:

1. Sub-bidang Kelautan dan Perikanan:
– Pengadaan bubu rajungan tahap I: Rp23.010.000
– Pengadaan bubu rajungan tahap II: Rp41.990.000
– Pengadaan pukat: Rp30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber: Rp89.500.000

2. Sub-bidang Ketahanan Pangan dan Hewani:
– Pengolahan lahan pertanian: Rp30.000.000
– Pengadaan bibit jagung: Rp10.000.000
– Pengadaan baring/jaring pagar: Rp2.600.000
– Pengadaan racun hama: Rp500.000

“Total kerugian negara akibat keserakahan tersangka mencapai Rp386.440.620. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru dijadikan lahan bancakan,” tegas Nyoman.

BACA JUGA :  PT DSSP Power Kendari Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Industry Visit dan Kerja Sama dengan SMKN 2 Kendari

Kades Pemakan Uang Desa Harus Bertanggung Jawab

Setelah berstatus tersangka, EM kini harus menghadapi proses hukum. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel untuk tahap II.

“Perbuatan EM adalah penghianatan besar terhadap rakyat. Kami berharap ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata Nyoman.

Masyarakat Puupi, yang selama ini mempercayakan pengelolaan dana desa kepada EM, kini harus menanggung akibat dari ulah kepala desa yang serakah.

Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang rakus.

Komentar