LINK Sultra Soroti Dugaan Fasilitasi Ore Ilegal di Jetty CV UBP Konut

KONUT, Merdekami.com – Aktivitas Jetty milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali disorot. Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menduga jetty tersebut digunakan untuk mendukung pemuatan ore nikel ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL) dan lahan koridor di wilayah Konut.

Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengatakan bahwa CV UBP saat ini masih dalam proses pengurusan izin Terminal Umum (Termum), namun aktivitas pemuatan ore sudah berlangsung lama.

“Izin Termum baru sementara diurus, tapi jetty-nya sudah menampung dan memfasilitasi pengapalan ore dari lahan koridor. Ini jelas janggal,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA :  Komando Minta DPRD Sultra Tinjau Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources

Menurut Andriansyah, ore tersebut diduga berasal dari Desa Sari Mukti dan area PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta sejumlah penambang koridor lain. Ia menyebut kegiatan pemuatan dilakukan pada malam hari, dengan lalu lintas truk yang padat tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

“CV UBP sudah tidak punya kandungan nikel dalam IUP-nya. Jadi kuat dugaan bahwa ore yang diangkut di jetty mereka berasal dari penambang ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA :  ASR-Hugua Sampaikan Pesan Sejuk Tutup Debat Pilkada Sultra

Dari hasil pantauan LINK Sultra, aktivitas ini telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga sekarang. Dua orang trader berinisial MR dan MD disebut berada di lokasi memantau kegiatan, sementara seorang pihak berinisial PR diduga mengatur koordinasi keluar-masuk ore di Jetty CV UBP.

Andriansyah mendesak Satgas Penegakan Hukum (PKH) untuk segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menilai Satgas PKH tidak punya taring. Padahal, pelanggaran ini sudah nyata melanggar aturan kehutanan, lingkungan, dan pertambangan,” pungkasnya.

Komentar