Merdekami.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan antardaerah sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 3,2 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Mei 2026 terhadap seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka.
JO diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten yang mengedarkan sabu menggunakan modus sistem tempel. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.008 gram sabu.
Sebulan kemudian, tepatnya pada Juni 2026, tim Ditresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari. Tersangka diduga menjadi pengedar yang menyimpan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan di wilayah Sultra.
“Dalam penangkapan H, kami menyita barang bukti sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran,” kata Amri saat konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 3.295 gram atau sekitar 3,2 kilogram sabu.
Menurut Amri, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah lebih dari 30 ribu orang terpapar narkotika.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya soal banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak peredaran narkoba.
Ia menyebut peredaran narkotika tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.
Polda Sultra pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi mendukung upaya pemberantasan di wilayah Sulawesi Tenggara.







Komentar