KONAWE UTARA, Merdekami.com – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap area tambang milik PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tim Satgas PKH yang turun langsung ke lapangan memasang papan larangan di lokasi tambang. Dalam papan tersebut tercantum keterangan bahwa lahan seluas 141,91 hektare yang dikuasai PT Masempo Dalle kini berada di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah melalui Satgas PKH, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Papan itu juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas jual-beli atau penguasaan lahan tanpa izin resmi dari Satgas.
Satgas yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi pelanggaran terhadap kawasan hutan negara.
Kasus yang menjerat PT Masempo Dalle menambah daftar panjang perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang disegel dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menertibkan sejumlah perusahaan seperti PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena, PT Toshida dan PT Surya Lintas Gemilang di Kolaka, serta PT Tambang Matarape Sejahtera di Konawe Utara.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh. Andriansyah Husen, menilai penegakan hukum harus berjalan hingga tuntas. Menurutnya, penyegelan hanyalah langkah awal yang harus diikuti proses hukum agar ada efek jera bagi pelaku.
“Satgas sudah memulai dengan baik, tapi tindak lanjutnya penting. Kejaksaan Tinggi Sultra perlu segera memeriksa manajemen PT Masempo Dalle dan perusahaan lain yang diduga menambang di kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan penyerobotan kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele karena berimplikasi pada kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi hutan sebagai penopang kehidupan masyarakat. “Kita berharap pemerintah benar-benar tegas agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.







Komentar