KOLAKA UTARA, Merdekami.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah penertiban di wilayah Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pada Jumat (17/10/2025), tim gabungan tersebut memasang plang larangan di lahan seluas sekitar 54,36 hektare yang sebelumnya pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan. Papan peringatan itu menandai bahwa kawasan dimaksud kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Dalam plang tersebut tertulis larangan bagi siapa pun untuk memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan yang masuk dalam wilayah hutan negara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, membenarkan pemasangan plang tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian hadir di lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Benar, kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan pengamanan saat tim Satgas memasang plang di area tersebut. Semua berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Fernando saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Tidak ada perlawanan dari pihak mana pun dalam kegiatan penertiban itu. Pemasangan plang ini menjadi bagian dari agenda nasional pemerintah dalam menjaga dan menertibkan kawasan hutan yang selama ini digunakan tanpa izin resmi.
Satgas PKH mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memanfaatkan kembali kawasan tersebut wajib memiliki izin sah dari instansi berwenang.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha agar mematuhi regulasi dalam pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Komentar