Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Amankan 395 Orang

SULAWESI TENGGARA- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 338 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 395 orang diamankan.

Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sultra, Iis Kristian, Karo Ops Polda Sultra, Wasis Santoso, serta Kapolresta Kendari, Edwin Louis Sengka.

Kapolda Sultra menjelaskan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan langkah kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan warga.

“Operasi dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur,” ujar Himawan Bayu Aji.

Dari 338 kasus yang terungkap, kasus minuman keras mendominasi dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Selain itu, polisi juga mengungkap 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, 15 kasus kepemilikan senjata tajam, 12 kasus perjudian dengan 36 orang diamankan, 12 kasus premanisme dengan 16 orang diamankan, serta 10 kasus prostitusi yang melibatkan 19 pasangan bukan suami istri.

BACA JUGA :  Dari Konsolidasi Nasional PKS, Arjun Siap Perkuat Legislasi Pro-Rakyat di Daerah

Untuk tindak pidana konvensional, polisi mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka dan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masing-masing melibatkan satu tersangka.

Dalam kasus narkotika, aparat menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, serta 23 unit telepon genggam. Sementara pada kasus perjudian, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp7,39 juta sebagai barang bukti.

Kapolda juga memaparkan capaian pengungkapan kasus kriminalitas sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026. Untuk kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka dan mengamankan 100 unit kendaraan, terdiri dari 99 sepeda motor dan satu mobil.

Selain itu, polisi mengungkap enam kasus curat dengan tujuh tersangka, dua kasus curas dengan tiga tersangka, serta 209 kasus narkotika yang melibatkan 266 tersangka.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menyita 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Polisi juga mengungkap dua kasus penggelapan dengan satu tersangka serta menyita lima unit mobil sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Buka Pemilihan Duta Genre, Sekda Konsel Dukung Remaja Kreatif Berkegiatan Positif

Sebanyak 105 kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana kini diamankan di Polda Sultra, terdiri atas 99 sepeda motor dan enam mobil. Dari jumlah itu, 62 kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

Menurut Himawan, pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Kendaraan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sambil menunggu proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti tindak pidana dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 0811-4090-2500.

Kapolda menegaskan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Komitmen kami adalah terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (*/red)

Komentar