Merdekami.com – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian data dilakukan dengan mekanisme penggantian peserta. Artinya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya. Proses pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Rizzky.
Adapun kriteria tersebut meliputi peserta yang termasuk dalam daftar penonaktifan pada Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, Rizzky menyarankan agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan petugas BPJS SATU serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang dapat dihubungi di fasilitas kesehatan.
Rizzky kembali mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat dalam kondisi sehat, agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.







Komentar