Pengamat Soroti Dugaan Kerugian Sejumlah BPR Bahteramas di Sultra

HEADLINE, KENDARI, SULTRA325 Dilihat

Kendari, Merdekami.com — Kinerja sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara disoroti pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara, Nizar Fachry Adam SE ME. Ia menilai ada indikasi kerugian daerah hingga negara akibat penurunan performa lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Sultra tersebut.

Menurut Nizar, berdasarkan laporan keuangan dan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025, sejumlah BPR Bahteramas kabupaten dan kota menunjukkan permasalahan serius, terutama pada aspek likuiditas dan pengelolaan kredit.

“Dari total 12 BPR Bahteramas di Sultra, rata-rata rasio kredit bermasalah (non performing financing/NPF) mencapai 3,5 hingga 4 persen. Angka ini menandakan adanya kredit macet dengan nilai yang cukup besar,” ungkap Nizar, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA :  Proyek Jalan Provinsi Sultra 2025 Disetujui Gubernur, Termasuk Akses Pertanian di Koltim

Selain itu, lanjutnya, terdapat permasalahan dalam penetapan dana pihak ketiga (DPK) dan deposito antar-BPR yang belum memberikan nilai manfaat optimal bagi kinerja perbankan daerah.

“Rasio modal dasar minimum atau KPMM juga menurun di sebagian besar BPR Bahteramas. Akibatnya, pemerintah daerah harus kembali melakukan penyertaan modal untuk menutup kekurangan, yang pada akhirnya membebani anggaran,” jelasnya.

Penurunan kinerja tersebut, kata Nizar, berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan daerah dari dividen BPR. Berdasarkan Laporan Keuangan Kinerja Pemerintah (LKKP) Pemprov Sultra tahun 2025, tercatat penurunan signifikan pada pendapatan dividen karena sejumlah BPR mengalami kerugian.

BACA JUGA :  Pastikan Personel Siap PAM Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapolres Konsel Cek Kesiapan Personel

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Sultra segera mengambil langkah konkret. Di antaranya melakukan pembenahan kredit macet, mengevaluasi penetapan DPK di seluruh BPR Bahteramas, serta memperkuat pengawasan dan regulasi penyaluran kredit melalui peraturan gubernur.

“Jika tidak segera dibenahi, potensi kerugian akan terus membesar dan menggerus kepercayaan publik terhadap BPR milik daerah,” tegasnya.

Komentar