Konawe, Merdekami.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pelaku bersama 15 unit sepeda motor hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga pada 12 Oktober 2025 yang kehilangan dua sepeda motor di Kelurahan Lambuya. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Konawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial FAP (31), SF (48), SM (42), dan S (34) di wilayah Unaaha dan Puunaha.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Taufik, mengungkapkan bahwa dua pelaku utama, SF dan FAP, telah beraksi di 18 lokasi berbeda. Sementara SM yang merupakan kekasih FAP, membantu menyembunyikan dan menjual hasil curian, sedangkan S turut menjual mesin traktor hasil kejahatan tersebut.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan 15 unit motor berbagai merek, satu sepeda kayuh, dan satu mesin traktor. Sebagian motor disembunyikan di rumah pelaku, sebagian lainnya dijual ke luar wilayah Konawe,” ujar Iptu Taufik, kemarin.
Para pelaku diketahui beraksi dengan modus sederhana. Mereka mencari motor yang tidak dikunci stang di halaman rumah atau tempat sepi, kemudian mendorongnya ke lokasi aman sebelum menyambung kabel kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada pelaku lain dan lokasi pencurian yang belum terungkap.







Komentar