KENDARI, Merdekami.com – Manajemen PT DSSP Power Kendari menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2025). Kehadiran perusahaan tersebut untuk menjawab tudingan yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu lembaga.
Humas PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, menegaskan komitmen perusahaan dalam menaati seluruh regulasi yang berlaku. Menurutnya, operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan pemerintah maupun PLN.
“Jadi sebenarnya kami mengembalikan ke regulasi. Kami juga harus menaati RUPTL yang sudah disahkan oleh Kementerian ESDM, juga regulasi yang ditetapkan oleh PLN. PLN adalah mitra sekaligus konsumen kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan telah menjalin kontrak kerja sama dengan PLN selama 25 tahun. Kontrak tersebut bersifat mengikat sehingga seluruh ketentuan harus dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kita kontrak dengan PLN selama 25 tahun, dan sudah ada ketentuan yang ditetapkan. Jika berubah sedikit saja, itu tidak bisa, karena ada kontrak yang mengikat,” tegas Risal.
Dalam forum itu, PT DSSP Power Kendari juga memaparkan kontribusi sosial yang telah diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan. Beberapa di antaranya pembangunan perpustakaan terapung, pemberian beasiswa kepada pelajar, serta berbagai program bantuan sosial kemasyarakatan yang dijalankan secara berkelanjutan.
“Bantuan tersebut kami lakukan terus-menerus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” bebernya.
Selain itu, ia menyebut mayoritas tenaga kerja di perusahaan berasal dari masyarakat lingkar perusahaan. “Banyak pekerja dari lingkar perusahaan yang kami pekerjakan,” pungkasnya.







Komentar