Konawe Selatan, Merdekami.com – Penegakan hukum terhadap aparat desa kembali menjadi sorotan setelah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti, Surdin, S.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana kompensasi milik warganya.
Tak hanya menjabat sebagai kades, Surdin juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Laonti, yang semestinya menjadi teladan dalam tata kelola dana desa dan perlindungan hak masyarakat.
Penetapan tersangka ini diumumkan Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti. Surdin dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 8 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting. Surdin pun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Saat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surdin dalam status barunya dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sultra (tahap I).
Laporan Risdayanti yang masuk ke Polda Sultra pada 7 April 2025 menyebutkan bahwa dana kompensasi dari pihak CV. Nusantara Daya Jaya yang seharusnya diterima masyarakat sejak 10 Mei 2021 hingga 7 Februari 2025 tidak pernah sampai ke tangan penerima.
Dana miliknya sendiri tercatat seharusnya disalurkan sebanyak 31 kali penyaluran dengan total Rp21.221.000, namun tak pernah diterima. Risdayanti menyebut bahwa dana itu telah dicairkan perusahaan, tetapi diduga diselewengkan oleh pihak desa.
Ia juga mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadinya yang menyebabkan kerugian tambahan hingga puluhan juta rupiah. Ironisnya, kata Risdayanti, Surdin sempat mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, namun janji itu tak pernah ditepati.
“Atas penetapan ini, saya sangat berterima kasih kepada Polda Sultra. Tapi saya juga meminta agar tersangka segera ditahan. Ada kekhawatiran dia akan melarikan diri setelah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Risdayanti.







Komentar