Merdekami.com – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan resmi menetapkan La Ode Insan, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025. Pada Selasa, 15 Juli 2025, La Ode Insan langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, M. Syahid Arifin, S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan,” ujar Syahid dalam keterangan resminya.
Selama kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Amolengu tercatat menerima Dana Desa dengan total lebih dari Rp2,76 miliar. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.120.320.704.
Syahid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dengan bukti sah.
Atas perbuatannya, La Ode Insan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara untuk dakwaan subsidair tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui Syahid juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Konsel agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras.
“Dana Desa adalah amanah negara yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Kami tidak akan ragu menindak setiap penyalahgunaan,” tegas Syahid.







Komentar