Konawe Selatan, Merdekami.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Ifishdeco Tbk pada Kamis (17/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan dan regulasi yang berlaku.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.Ap., didampingi anggota legislatif lainnya yakni Dr. Sabrilah Taridala, Erman, S.E., Binmas Mangidi, S.Sos., Purnomo, S.P., Jusmani, dan Nadira, S.H.
Mereka diterima oleh jajaran direksi PT Ifishdeco Tbk, di antaranya Presiden Direktur Muhammad Ishaq, Direktur Operasional Agus Prasetyo, serta Deputy GM Arbain L. Muis.
Dalam sambutannya, Hamrin menjelaskan bahwa kunjungan ini untuk memastikan langsung kondisi riil di lapangan dan menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat.
“Kami datang untuk melihat langsung apakah kegiatan pertambangan PT Ifishdeco sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Ini penting, karena banyak informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal, yang dinilainya sejalan dengan semangat pembangunan daerah.
Senada, Nadira, S.H menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
“Kami berharap keberadaan investasi seperti PT Ifishdeco bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan di Konsel,” ujarnya.
Binmas Mangidi menambahkan, DPRD hadir untuk memastikan semua kegiatan perusahaan berdasarkan regulasi yang sah. Sementara itu, Purnomo, S.P menegaskan agar perusahaan terus menjaga kepatuhan terhadap aturan dan mendorong kolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
-PT Ifishdeco Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen
Menanggapi berbagai pertanyaan dari anggota dewan, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami patuh terhadap kaidah dan regulasi yang berlaku. Komitmen kami juga diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah berjalan rutin setiap tahun,” ungkap Ishaq.
Terkait kewajiban pajak air tanah yang menjadi kewenangan kabupaten, Ishaq menegaskan kesiapannya untuk memenuhinya, sepanjang ada payung hukum yang jelas.
Ia juga merinci fokus CSR dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, hingga penguatan kelembagaan komunitas lokal. Saat ini, perusahaan telah mengalokasikan dana CSR dan PPM sebesar Rp 3 miliar.
– Klarifikasi Isu Smelter dan Penambangan
Dalam kesempatan itu, pihak manajemen juga membantah sejumlah isu yang berkembang di publik, seperti tudingan smelter anak perusahaan PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), mangkrak.
“Faktanya, BSI sudah pernah berproduksi dan mengekspor produk Nickel Pig Iron (NPI). Hanya saja, saat ini tidak beroperasi karena kendala tingginya biaya bahan baku kokas impor, yang mencapai 40% dari ongkos produksi,” jelas Ishaq.
Soal dugaan penambangan di kawasan hutan lindung, Direktur Operasional Agus Prasetyo juga membantahnya dengan tegas.
“Area IUP kami 100% berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Tidak ada kegiatan di kawasan hutan lindung. Jadi, informasi itu menyesatkan,” tegasnya.
Terkait reklamasi lahan pasca tambang, perusahaan menyatakan komitmennya untuk melakukan penataan dan pemulihan sesuai ketentuan.
Ishaq juga menyampaikan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Saya sudah instruksikan bagian hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan bersifat fitnah yang merugikan citra perusahaan,” pungkasnya.
Di akhir kunjungan, DPRD Konsel mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan PT Ifishdeco Tbk di wilayah Konsel telah berjalan sesuai kaidah pertambangan, dilengkapi legalitas yang sah, dan menunjukkan komitmen terhadap pembangunan daerah.







Komentar