Merdekami.com – PT Ifishdeco Tbk menegaskan komitmennya untuk menjalankan regulasi pertambangan dengan taat membayar pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan ini tercatat telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp21,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq. Ia menyatakan, perusahaan patuh pada regulasi dan mendukung peningkatan PAD sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah operasi.
“Sudah semestinya perusahaan turut berkontribusi dalam peningkatan PAD. Ketaatan terhadap regulasi merupakan implementasi dari prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang kami terapkan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahiddin, mengonfirmasi bahwa pajak dari PT Ifishdeco sepenuhnya masuk ke kas daerah. Ia merinci, kontribusi pajak tersebut merupakan akumulasi dari pajak kendaraan bermotor, alat berat, bahan bakar, serta belum termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp3 miliar.
“Pembayaran pajak dilakukan secara digital untuk meminimalisir kebocoran PAD. Semua masuk lewat rekening kas daerah melalui sistem digitalisasi, sehingga transparan dan akuntabel,” jelas Mujahiddin.
Ia menegaskan, seluruh riwayat pembayaran pajak perusahaan, termasuk PT Ifishdeco yang memegang dokumen RKAB, tercatat secara digital. Sistem ini diklaim mustahil dimanipulasi atau terjadi penggelapan pajak.
“Indikasi penggelapan pajak mustahil terjadi karena semua tercatat dan bisa ditelusuri,” pungkasnya.







Komentar