DPRD Kendari dan LKBN ANTARA Bahas Etika Fotografi di Ruang Publik, Usulkan Perda

Kendari, Merdekami.com – Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi mengenai etika fotografi di ruang publik.

Diskusi yang berlangsung di Kali Kadia, Kota Kendari, ini melibatkan DPRD Kota Kendari dan praktisi hukum guna membahas perlindungan serta batasan bagi para fotografer saat memotret di ruang terbuka.

Kepala LKBN ANTARA Biro Sultra, Zabur Karuru, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada fotografer mengenai hak mereka dalam berkarya di ruang publik, sekaligus menanamkan kesadaran akan etika dalam pengambilan gambar.

“Kami berharap fotografer tidak takut lagi untuk memotret. Mereka harus memahami batasan etika, bagaimana mereka dilindungi secara hukum, dan bagaimana menghindari pengambilan gambar yang berpotensi melanggar norma,” ujar Zabur, Sabtu 15 Maret 2025 malam.

Ia menambahkan, fotografer memiliki peran penting dalam memperkenalkan Kota Kendari ke masyarakat luas melalui potret-potret mereka. Keberadaan fotografer membantu mendokumentasikan potensi wisata dan kekayaan budaya daerah.

DPRD Usulkan Perda untuk Lindungi Fotografer 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengapresiasi diskusi ini dan menekankan pentingnya membangun pemahaman tentang perbedaan antara ruang publik dan ruang privat.

BACA JUGA :  Pacu Nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Brida Konsel Gelar Sosialisasi

“Aktivitas teman-teman fotografer di ruang publik, seperti di kawasan MTQ, dilindungi hukum karena tempat tersebut memang ruang publik,” ujar Rajab.

Ia menegaskan bahwa ruang publik adalah milik seluruh masyarakat dan dikelola oleh negara, sehingga fotografer memiliki hak untuk berkarya di sana.

Namun, ia juga menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ruang privat dan publik harus terus disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kriminalisasi terhadap fotografer.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari berencana mengajukan peraturan daerah (perda) untuk memberikan perlindungan hukum bagi fotografer.

Perda ini bertujuan menjaga kreativitas mereka, terutama karena banyak dari mereka merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang turut mempromosikan Kota Kendari melalui karya-karyanya.

“Kota Kendari memiliki banyak ikon, seperti MTQ dan Kali Kadia. Semua ini perlu didokumentasikan oleh para fotografer agar semakin dikenal luas. Mereka adalah bagian dari promosi daerah,” kata Rajab.

BACA JUGA :  PT GMS Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, Sebut Isu yang Beredar Gunakan Dokumentasi Lama

Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Fotografer
Sementara itu, praktisi hukum Aqidatul Awami menilai diskusi ini dapat membuka wawasan para fotografer terkait aspek hukum dalam fotografi di ruang publik.

Ia menekankan bahwa meskipun ruang publik terbuka untuk fotografi, ada batasan yang harus dihormati, terutama terkait privasi individu.

“Di ruang publik, kita tetap harus menghormati ruang privat milik orang lain. Regulasi yang lebih jelas bisa dibuat jika ada inisiatif dari komunitas fotografer,” ujar Aqidatul.

Ia juga mendorong pembentukan komunitas bagi fotografer jalanan (street photographer) agar mereka dapat saling berbagi wawasan dan membangun pemahaman yang lebih baik mengenai etika serta hukum dalam fotografi.

Ia mengingatkan para fotografer agar selalu meminta izin kepada subjek yang mereka potret jika diperlukan, guna menghindari konflik dan memastikan bahwa hak semua pihak tetap terlindungi.

Komentar