Warga Desa Rakawuta Tuding PT Merbau Jaya Indah Raya Serobot Lahan Kebun

Konawe Selatan, Merdekami.com – Sejumlah warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengaku lahan perkebunan mereka diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Aziz, salah seorang warga, menjelaskan bahwa konflik ini bermula sejak 2010, saat perusahaan tersebut pertama kali beroperasi di wilayah mereka.

“Awalnya mereka datang menawarkan kerja sama dalam bidang perkebunan sawit dengan sistem plasma. Warga dijanjikan berbagai keuntungan jika bergabung,” ujarnya.

Menurut Aziz, tawaran itu mencakup sistem bagi hasil 80-20—di mana 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk warga—serta jaminan kesehatan, upah harian, pendidikan anak hingga tamat SMA/SMK, dan jaminan pangan.

“Pihak perusahaan juga berjanji akan mulai menggarap lahan tiga bulan setelah penandatanganan perjanjian dan pemberian uang sip kepada warga. Tapi, kenyataannya, lima tahun berlalu tanpa ada kejelasan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dari Konsolidasi Nasional PKS, Arjun Siap Perkuat Legislasi Pro-Rakyat di Daerah

Merasa janji-janji tersebut tak ditepati, warga pun menarik diri dan kembali mengolah lahan mereka dengan menanam lada serta tanaman perkebunan lainnya.

“Namun tiba-tiba, setelah lima tahun tak ada kabar, pihak perusahaan datang menggusur lahan kami tanpa konfirmasi atau surat jaminan plasma seperti yang dulu mereka janjikan. Bahkan, lahan warga yang tidak ikut mendaftar pun ikut digusur,” keluh Aziz.

Pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengklaim seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik mereka.

“Mereka mengandalkan dokumen seperti Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan, serta Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, warga tidak pernah merasa menjual tanah mereka,” lanjut Aziz.

BACA JUGA :  H Armal Mundur dari Pencalonan, Sahuriyanto Meronda Terpilih Ketua IKA Alumni SPP/SPMA/SMKN 5 Wawotobi

Ia menambahkan, perusahaan memang sempat memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Namun, menurutnya, itu bukan uang jual beli, melainkan sekadar ganti rugi tanaman.

“Kami merasa ditipu. Warga menuntut keadilan, menghendaki hak atas tanahnya kembali, serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim, belum memberikan tanggapan atas persoalan ini. Saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Kamis, 13 Maret 2025, ia tidak merespons. Upaya menghubunginya melalui panggilan telepon pada Jumat, 14 Maret 2025, juga tidak mendapat jawaban.

Komentar