BRIDA Konsel Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Daerah

Merdekami.com _ Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) paham betul pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baru baru ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Dr. Hj. Marwiyah Tombili, SE., MSc melaksanakan sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Bertempat di hotel Athaya Kendari. Pelaksanaannya 3 hari sejak 15 sampai dengan 17 Mei 2023.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Konsel, Marwiyah Tombili mengatakan pelatihan ini berdasar pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Kemudian undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Termasuk peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan. Serta Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Expo Pembangunan Konsel, Dinas Kesehatan Hadirkan Integrasi Layanan Primer Transformasi Kesehatan

Ia menyebut ada 84 peserta yang diundang dari unsur OPD, Pelaku Usaha dan Lembaga Adat Tolaki se Kabupaten Konaw Selatan. Narasumbernya terdiri dari Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI Ayom Widipaminto, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel Sahlul.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Meningkatkan pemahaman akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini juga mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual dari invensi dan inovasi di daerah termasuk potensi Kekayaan Intelektual komunal. Serta mendampingi proses untuk memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual,” kata Hj Marwiyah.

Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI, Ayom Widipaminto mengatakan terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan KI. Yaitu melalui pendaftaran (Konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (Deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (Kerahasiaan).

BACA JUGA :  Bupati Konawe Selatan Dilantik sebagai Wakil Ketua AKPSI Koordinator Wilayah Sulawesi

“Kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengapresiasi giat yang dilakukan Brida Konawe Selatan. Diungkapkannya, Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

“Sebagai aset tidak berwujud, kekayaan intelektual berhubungan dengan isu tentang hak moral dan isu tentang hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat kepada penemu terhadap hasil temuannya sampai dengan kapanpun juga. Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas sebuah temuan. Hak ekonomi ini dapat dialihkan dan memiliki batas waktu,” jelasnya.

Foto bersama dalam giat sosialisasi

Komentar