KENDARI – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyetujui permohonan pemblokiran akses data Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Februari 2026 sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan pihak pembina yayasan. Dalam surat itu dijelaskan, pemblokiran sementara pada sistem SABH disetujui setelah dilakukan analisa dan telaah terhadap dokumen serta berkas pendukung yang dilampirkan pemohon.
Permohonan pemblokiran sebelumnya diajukan oleh Ketua Pembina Yayasan, Dr. H. Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Dirjen AHU.
Dengan disetujuinya pemblokiran tersebut, tidak ada lagi pihak yang dapat mengakses sistem AHU untuk melakukan perubahan data yayasan. Artinya, data badan hukum yang berlaku saat ini merujuk pada pencatatan terakhir dalam sistem AHU tertanggal 13 Januari 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mencegah potensi perubahan data yang dapat memicu polemik atau sengketa baru, sembari menunggu penyelesaian lebih lanjut terkait struktur dan administrasi yayasan.
Kuasa hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menyampaikan bahwa balasan surat dari Kementerian Hukum atas permohonan yang diajukan Nur Alam terbit lebih dahulu sebelum adanya permintaan dari pihak lain.
Dengan kondisi tersebut, akses sistem SABH kini berada dalam status terblokir sementara, sehingga seluruh perubahan administrasi yayasan melalui sistem tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak mana pun. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa status administrasi yayasan yang sah saat ini mengacu pada data AHU per 13 Januari 2026.







Komentar