KONAWE SELATAN, MERDEKAMI.COM – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan yang dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan. Kegiatan ini mencakup anggota BPD dari 45 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam arahannya, Irham menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berkedudukan sebagai mitra kepala desa yang bekerja bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
“BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, di mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Dalam konsep pemerintahan desa yang dianut negara kita saat ini, BPD merupakan mitra strategis kepala desa yang berjalan sejajar, saling mendukung, dan saling melengkapi,” tegas Irham.
Ia mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Irham menekankan bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan secara konstruktif, bukan sebagai alat untuk menjatuhkan kepala desa. Sebaliknya, BPD diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Utamakan selalu metode musyawarah untuk mencapai mufakat jika terdapat permasalahan, terutama dalam masyarakat. Kehadiran lembaga BPD di desa adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan musyawarah desa bersama pemerintah desa, bukan sebaliknya menjadikan pengawasan sebagai alat untuk menjatuhkan kepala desa,” pesannya.
Bupati berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia juga mendorong terbangunnya sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat agar pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kolaborasi yang baik di tingkat desa menjadi salah satu kunci dalam memperkuat demokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap anggota BPD dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal demi mendukung terwujudnya masyarakat Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Berikut 45 desa dari 10 kecamatan yang anggota BPD-nya dilantik:
- Kecamatan Baito: Tolihe, Mekar Jaya, Matabubu, Amasara, Baito, Wonua Raya, dan Sambahule.
- Kecamatan Laeya: Lamong Jaya, Laeya, Wonua Kongga, Labokeo, Minaheo, Ambesea, Rambu-Rambu, Aepodu, Ombu-Ombu Jaya, Torobulu, dan Lerepako.
- Kecamatan Lainea: Lalonggombu, Watumeeto, Pangan Jaya, Matabubu Jaya, Lainea, Aoreo, dan Bangun Jaya/Molinese.
- Kecamatan Laonti: Peo Indah, Labuan Beropa, Labotaone, Namu, Batu Jaya, Malaringgi, Tue-Tue, Sangi-Sangi, Ulusawa, Cempedak, Tambeanga, Laonti, Kondono, Tambolosu, Lawisata, Woru-Woru, dan Puundirangga.
- Kecamatan Palangga Selatan: Waturapa dan Lalowua.
- Kecamatan Andoolo: Wunduwatu.
- Kecamatan Buke: Adaka Jaya, Pelandia, dan Andoolo Utama.
- Kecamatan Tinanggea: Asingi, Palotawo, Lalonggasu, dan Molo Indah.
- Kecamatan Lalembuu: Atari Jaya.
- Kecamatan Moramo Utara: Tanjung Tiram dan Wawatu.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kelembagaan desa, sekaligus mendorong anggota BPD menjalankan amanah secara profesional dan partisipatif dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan desa di Kabupaten Konawe Selatan.







Komentar