Konawe Selatan, Merdekami.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Penginputan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 12–13 Juni 2025, bertempat di Hotel Athaya, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala BRIDA Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelaporan inovasi serta mendorong budaya inovatif di seluruh unit kerja.
Kegiatan itu mengusung tema Pendampingan Indeks Inovasi Daerah sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Masyarakat Setara (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera) di Kabupaten Konawe Selatan.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga strategis. Inovasi harus dimaknai sebagai motor penggerak pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik,” ujar Hj. Marwiyah.
Dalam Bimtek ini, para peserta yang berasal dari OPD, Kepala Bagian, dan Camat mendapatkan pendampingan teknis terkait penginputan data inovasi melalui sistem yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menghadirkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kab Konsel, Suwardi serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Isma.
Dalam Bimtek tersebut, ditekankan pentingnya membawa dokumen dan data dukung yang valid agar pelaporan IID dapat dilakukan secara maksimal.
Lebih lanjut dijelaskan, bentuk pembaharuan inovasi daerah diartikan sebagai seluruh peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam implementasinya, inovasi ini mencakup penataan tata laksana internal, khususnya dalam pelaksanaan fungsi manajemen serta pengelolaan unsur manajemen.
Selain itu, inovasi juga diterapkan dalam pelayanan publik, baik dari segi proses pemberian layanan maupun dari jenis dan bentuk barang/jasa publik yang disediakan. Bentuk inovasi lainnya di tingkat daerah juga menjadi bagian dari implementasi tersebut.
“Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 6, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain mengandung unsur pembaruan (baik sebagian maupun keseluruhan), memberikan manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak menimbulkan beban atau pembatasan bagi masyarakat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi,” jelas Marwiyah.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Kabupaten Konawe Selatan berhasil meraih predikat “Kabupaten Inovatif” dengan skor 49,76. Namun capaian ini tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.
“Kita ingin skor tahun 2025 meningkat dan Konawe Selatan diakui secara nasional atas inovasinya,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong seluruh instansi daerah agar terus berinovasi dan bersinergi dalam membangun masyarakat Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.







Komentar