Merdekami.com – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas aktivitas hauling PT ST Nickel Resources.
Dalam rapat itu, organisasi Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah meninjau kembali kegiatan perusahaan tersebut.
Koordinator Presidium Komando, Sulkarnain, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan kerja sama pengangkutan dan mekanisme izin jasa pertambangan di lokasi tersebut.
“Kami hanya meminta agar kegiatan di lapangan dikaji ulang, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi pelanggaran aturan,” ujarnya.
Dalam rapat itu, perwakilan Inspektur Tambang menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang wajib dilakukan sesuai ketentuan izin yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Sultra menegaskan pentingnya perusahaan tambang mematuhi seluruh regulasi, termasuk aspek keselamatan transportasi.
Ketua Komisi III DPRD Sultra menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP dengan peninjauan lapangan. “Kami akan turun langsung untuk memastikan semua kegiatan sesuai ketentuan,” katanya.







Komentar