Merdekami.com – Presidium Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat (LASKAR Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menghentikan seluruh aktivitas di jetty milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang berlokasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Presidium LASKAR Sultra, Israwan S.Ap, mengungkapkan bahwa jetty tersebut diduga kerap digunakan sebagai jalur keluar ore nikel ilegal dari wilayah eks PT Elit Karisma Utama (EKU) II. Ia menyebut aktivitas bongkar muat di lokasi itu masih terus berjalan meski izin penggunaan sementara untuk umum telah berakhir sejak 5 April 2025.
“Jetty CV UBP sudah habis masa izinnya dan belum diperpanjang, tetapi aktivitas tetap berlangsung. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Israwan, Senin (27/10/2025).
LASKAR Sultra juga mendesak Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) untuk menertibkan jetty yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kalau pemerintah dan APH terus diam, masyarakat bisa saja bertindak sendiri. Dan itu akan mencederai kewibawaan negara sebagai negara hukum,” ujar Israwan.
Aktivitas di Blok Morombo kini menjadi sorotan sejumlah pemerhati lingkungan karena diduga menjadi jalur keluar ore nikel ilegal yang merugikan negara dan mencemari kawasan hutan.







Komentar