Sulawesi Tenggara, Merdekami.com β Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali melakukan langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra.
Pada Senin (27/10/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, rumah salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basra, juga turut digeledah.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran BBM tahun 2022β2023. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum para tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. βTim berangkat kemarin, untuk pastinya silakan konfirmasi ke bagian Pidsus,β ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra Wa Ode Kanufia Diki (KD), Plt Kepala Kantor Yusra Yuliana Basra (YY), dan Bendahara Kantor Adhi Kusuma (AK).
Kasus ini menjadi sorotan karena menjerat pejabat di lembaga perwakilan pemerintah provinsi, dengan nilai kerugian negara yang masih dalam perhitungan penyidik.







Komentar