Merdekami.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Saat ini penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Konawe Selatan. Setelah itu, JPU Kejari Konsel akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan,” ujar Abdul Rahman.
P21 merupakan kode dari Kejaksaan yang menandakan berkas perkara pidana telah lengkap secara formil maupun materiil, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tersangka tidak bisa dilepaskan dari proses hukum dan wajib menjalani persidangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan Surdin SH sebagai tersangka dugaan penggelapan melalui SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. Penetapan itu berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Risdayanti.
Dengan kelengkapan berkas perkara ini, publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo yang akan mengungkap secara jelas dugaan penggelapan yang menjerat Kades Laonti tersebut.







Komentar