Kejari Kendari Tahan Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Tahun 2020

Konawe Selatan, Merdekami.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Penggelapan Kades Laonti Surdin SH Lengkap, Pelimpahan ke Kejari Konsel Masih Menunggu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Sekda saat itu, Nahwa Umar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merealisasikan anggaran kegiatan serta menyusun pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Realisasi anggaran dilakukan, tetapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terdapat beberapa kegiatan yang dilaporkan namun tidak pernah dilaksanakan alias fiktif,” ujar Aguslan.

Beberapa kegiatan yang dimaksud antara lain pengadaan jasa komunikasi, penyediaan sumber daya air dan listrik, pengadaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makanan dan minuman, serta pemeliharaan rutin kendaraan operasional dinas.

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika Anton Timbang - Hj Nirna Makin Kuat Tarung Pilwali Kendari

“Dana dari kegiatan-kegiatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp444 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tutup Aguslan.

Komentar