Menyelesaikan Konflik Agraria di Konawe Selatan: Keadilan yang Tak Bisa Ditunda

Oleh: Kisran Makati - Direktur Pusat Kajian & Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM SULTRA)

Konflik Agraria sebagai Masalah Nasional

Pulau Rempang dan Desa Wadas menjadi simbol krisis agraria nasional yang menguat dalam satu dekade terakhir. Di kedua wilayah ini, negara menggunakan dalih pembangunan dan investasi untuk menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya sendiri.

Perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) memperlihatkan wajah pembangunan yang eksploitatif, di mana masyarakat adat dan petani kecil justru menjadi korban dari model pembangunan yang bertumpu pada akumulasi kapital.

Pola serupa juga terjadi di Sulawesi Tenggara. Kawasan yang kaya sumber daya alam—seperti nikel, hutan, dan lahan subur—mengalami lonjakan konflik agraria akibat ekspansi sektor pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur.

Dalam dua dekade terakhir, khususnya sepuluh tahun belakangan, konflik agraria meningkat tajam seiring masifnya investasi yang mendapat kemudahan dari negara.

Menurut catatan WALHI Sulawesi Tenggara dan hasil investigasi lapangan, konflik agraria paling banyak terjadi di Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Buton, Bombana, Konawe Selatan, Muna, dan Konawe Kepulauan.

Konflik ini melibatkan masyarakat adat, petani lokal, hingga transmigran yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola tanah secara turun-temurun.

Kini, banyak dari mereka terancam terusir karena lahan yang mereka kuasai tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, atau klaim kawasan hutan.

Masalah ini diperparah oleh tidak sinkronnya tata ruang antara pusat dan daerah, lemahnya perlindungan hukum, serta minimnya akses terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang adil.

Warga yang mempertahankan tanahnya justru sering menghadapi intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi. Aparat keamanan kerap dikerahkan untuk mengawal kepentingan korporasi, meskipun rakyat memiliki bukti fisik dan sejarah penguasaan tanah.

Konflik Agraria di Konawe Selatan: Saatnya Penyelesaian yang Adil dan Berani

Kasus di Konawe Selatan menjadi potret nyata krisis agraria di Sulawesi Tenggara. Akar konflik ini bermula sejak era Orde Baru, ketika perusahaan seperti PT Sumber Madu Bukaridan, yang kemudian di-take over oleh PT Bina Muda Perkasa (BMP) dan terakhir PT Marketindo Selaras, masuk ke wilayah tersebut dengan dukungan penuh negara.

Saat itu, tidak ada skema kemitraan seperti inti-plasma. Yang ada hanyalah paksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan tanahnya demi proyek perkebunan tebu.

BACA JUGA :  Wakil Ketua III DPRD Sultra Usut Penyerobotan Lahan Oleh PT Merbau

Proyek ini dijalankan melalui pembentukan Tim 9 oleh pemerintah daerah, dan dijaga oleh aparat lewat Posko Kewaspadaan Nasional. Negara menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan jalan perusahaan, bukan melindungi rakyat.

Ironisnya, komoditas yang awalnya adalah tebu, kini berubah menjadi kelapa sawit tanpa persetujuan masyarakat. Perubahan ini mencerminkan praktik manipulatif penguasaan tanah, menggunakan narasi pembangunan sebagai kedok perampasan ruang hidup.

Masyarakat yang sejak awal menolak proyek ini dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan tanah mereka dalam bentuk apa pun. Namun, tekanan dan kriminalisasi terus dilakukan untuk melegitimasi penguasaan lahan.

Gelombang lain konflik juga muncul ketika PT Merbau Indah Raya Group memperoleh izin lokasi pada 2018. Wilayah-wilayah bermasalah di masa lalu kembali menjadi sasaran ekspansi.

Masyarakat mengalami penggusuran berulang, bahkan atas lahan yang telah bersertifikat atas nama mereka. Negara kembali memberi karpet merah bagi korporasi—mulai dari kemudahan izin, pengamanan aparat, hingga skema ganti rugi yang justru merugikan rakyat.

Padahal, masyarakat tidak pernah meminta ganti rugi karena mereka tidak pernah berniat melepas tanah tersebut. Ini adalah bentuk lain dari perampasan yang sistematis.

“Pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah pembangunan sejati, melainkan perampasan. Investasi yang mengabaikan hak masyarakat dan merusak ruang hidup mereka hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat menjadi korban. Pembangunan seharusnya berfokus pada kesejahteraan bersama, bukan memperkaya yang kuat dengan mengorbankan yang lemah.”

Saatnya Bergerak ke Pendekatan Terpadu

Situasi ini menuntut pendekatan baru yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkeadilan. Kami mendorong agar Pemkab Konawe Selatan segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria Terpadu yang berbasis pada skema Reforma Agraria dan pendekatan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

Tim ini dapat mengacu pada kerangka Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah ada di tingkat provinsi dan nasional, namun disesuaikan dengan konteks lokal.

Namun, pembentukan tim ini tidak boleh sekadar menyalin struktur. Di tingkat kabupaten, peran dan mandat tim harus diperluas dengan memastikan keterlibatan langsung masyarakat terdampak dalam seluruh proses—mulai dari pemetaan wilayah konflik, dialog yang transparan dan setara, hingga verifikasi penguasaan tanah berdasarkan data lokal yang valid.

BACA JUGA :  Bey Machmudin: Jangan Ada Perundungan Kegiatan Orientasi Sekolah

Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi soal keadilan sosial dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan petani.

Penyelesaian konflik harus mencakup redistribusi tanah yang adil, serta penataan ulang perizinan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antara hak rakyat dan kepentingan korporasi. Lebih dari menyelesaikan sengketa, ini soal memastikan keadilan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Jalan Penyelesaian yang Adil dan Partisipatif

Langkah Bupati Konawe Selatan harus dipandang sebagai momentum penting dalam upaya menegakkan keadilan agraria. Namun, pembentukan tim saja tidak cukup. Prosesnya harus partisipatif, melibatkan masyarakat terdampak, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga yang memiliki kapasitas dalam pemetaan sosial dan kebijakan agraria.

Selain itu, transparansi harus menjadi prinsip utama. Verifikasi data penguasaan tanah dan dokumentasi harus terbuka bagi publik, agar tidak lagi ada ruang untuk manipulasi atau pemalsuan dokumen. Menghormati hak masyarakat dan memulihkan ruang hidup mereka harus menjadi prioritas utama.

Skema reforma agraria harus digunakan untuk mengakui, melindungi, dan memperkuat penguasaan tanah oleh rakyat, bukan sebagai legalisasi atas konflik yang telah terjadi. Dalam konteks ini, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, telah memberi contoh sikap bijak dengan menyatakan “Kalau sudah jelas dokumen masyarakat sah, jangan digusur. Tapi kalau perusahaan punya dasar hukum yang kuat, silakan tunjukan.” (Telisik.id, 2025).

Pernyataan ini menegaskan pentingnya kejelasan legalitas sebelum melanjutkan penggusuran.

Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan bersikap netral namun adil: “Kami bela masyarakat karena mereka rakyat kami, tapi kami juga dukung investasi. Namun investasi harus paham kondisi masyarakat. Jangan asal gusur tanpa kejelasan administrasi.”

Penutup

Konflik agraria adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika tidak diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Di Konawe Selatan, masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban ketidakpastian.

Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria Terpadu harus menjadi prioritas—bukan sekadar respons administratif, tetapi sebagai wujud nyata komitmen terhadap keadilan sosial dan perlindungan ruang hidup.

Komentar