Konawe Selatan, Merdekami.com – Seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Risdayanti (36), melaporkan dugaan penyelewengan dana kompensasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 7 April 2025.
Dalam laporan tersebut, Risdayanti melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Desa Laonti, Surdin, S.H.
Menurut Risdayanti, sejak 10 Mei 2021, ia dan sejumlah warga lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari perusahaan CV. Nusantara Daya Jaya.
Dana itu dijadwalkan disalurkan sebanyak 31 kali hingga 7 Februari 2025, dengan nominal yang bervariasi sesuai jumlah pemuatan ore oleh perusahaan.
Risdayanti menyebutkan bahwa total dana kompensasi yang seharusnya ia terima mencapai Rp 21.221.000,-. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima dana tersebut.
Setelah mencari informasi, Risdayanti mengklaim mendapat keterangan bahwa dana telah disalurkan oleh pihak perusahaan. Ia pun menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses distribusi dana di tingkat desa.
Lebih lanjut, Risdayanti mengungkapkan bahwa selain kehilangan hak atas dana kompensasi, dirinya juga merasa dirugikan secara pribadi akibat dugaan penyalahgunaan data dirinya dalam transaksi lain yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Risdayanti menuturkan bahwa pihak terlapor sempat menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, hingga laporan ini dibuat, dana yang dimaksud belum juga dikembalikan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kejelasannya. Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Masyarakat Desa Laonti berharap agar persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.







Komentar