Kendari, Merdekami.com – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka adalah Hj. Nahwa Umar, SE., MM., yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Informasi ini disampaikan oleh mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, Rabu (16/4/2025). Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi sejumlah kegiatan belanja di lingkup Sekretariat Daerah.
“Dugaan korupsi ini terkait kegiatan belanja yang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, bahkan sebagian di antaranya bersifat fiktif,” ujar Aguslan.
Selain Nahwa Umar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan bendahara pengeluaran Setda Kota Kendari tahun 2020, dan Muchlis, pembantu bendahara pada bagian umum. Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor 01 hingga 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Aguslan merinci, kegiatan yang bermasalah mencakup penyediaan jasa komunikasi, penggandaan dan cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan operasional, serta perizinan kendaraan dinas. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp444.528.314.
“Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.
Dua dari tiga tersangka, yakni Ariyuli Ningsih dan Muchlis, telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
Sementara itu, tersangka Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Menurut Aguslan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kendari dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.







Komentar