Kendari, Merdekami.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menggembar-gemborkan komitmen mereka dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lewat kegiatan sosialisasi di Hotel Qubah 9 pada Rabu (23/4/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Makmur, mewakili Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan.
Dalam sambutan yang dibacakan, Sekda menegaskan bahwa TPPO merupakan “kejahatan kemanusiaan luar biasa” yang memerlukan sinergi lintas sektor.
Namun, pernyataan ini terasa tidak lebih dari pengulangan narasi lama yang hingga kini belum banyak membuahkan hasil konkret di lapangan.
Berbagai pihak memang diundang untuk hadir—dari OPD, camat, hingga lurah—namun pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan seperti ini?
Apakah hasil dari sosialisasi ini benar-benar menyentuh akar persoalan, atau sekadar menjadi rutinitas birokratis yang tak membongkar struktur praktik perdagangan orang yang terorganisir?
Alih-alih membahas data aktual mengenai korban, pelaku, atau jalur perdagangan manusia yang teridentifikasi di wilayah Kendari, acara ini lebih menyoroti pentingnya kolaborasi secara umum, tanpa menyertakan peta jalan yang jelas dan terukur.
Apalagi, penekanan pada “sinergi lintas sektor” kerap menjadi jargon favorit dalam berbagai isu strategis, namun sering berakhir tanpa koordinasi konkret yang berdampak nyata.
Belum lagi, penyelesaian kasus TPPO selama ini di Kota Kendari masih minim terekspos dan jarang dituntaskan hingga tuntas ke meja hijau.
Pernyataan bahwa kegiatan ini bukan “sekadar seremonial” pun patut dipertanyakan. Jika benar demikian, publik tentu berhak menuntut transparansi: mana data yang bisa diakses publik? Apa indikator keberhasilan dari kegiatan ini? Bagaimana perlindungan dan pendampingan korban difasilitasi pasca-penanganan?
Komitmen Pemkot Kendari dalam memberantas TPPO tidak seharusnya hanya terdengar di ruang hotel, melainkan hadir dalam kebijakan nyata, alokasi anggaran yang cukup, pendampingan korban yang sistematis, dan tentu saja, pengungkapan kasus secara transparan kepada masyarakat.
Jika tidak, kegiatan seperti ini hanya akan menjadi catatan manis dalam laporan tahunan, tapi hampa makna di kehidupan nyata para korban.







Komentar