Gelar FGD Penyusunan RIPJ-PID, Brida Konsel Susun Pemajuan Riset dan Inovasi Daerah

Merdekami.com _Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi Daerah.

FGD tersebut diikuti unsur perencana perangkat daerah Konsel, dengan menghadirkan narasumber dari Brida Provinsi Sulawesi Tenggara, dan TPM Kabupaten Konawe Selatan. Bertempat di Hotel Kubra Kendari, 6 sampai dengan 7 Desember 2023.

Kepala Brida Konsel, Dr. Hj. Marwiyah Tombili, SE.,MSc mengatakan giat tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Di Daerah.

“Tujuan FGD ini memberikan pemahaman keilmuan dan pengetahuan penyusunan rinduk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi di daerah,” ungkapnya.

Kemudian untuk dapat merumuskan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan riset dan inovasi daerah tahun 2024-2029, dalam memperkaya fokus kelitbangan dengan bertitik berat pada masukan OPD.

“Tujuan selanjutnya agar mampu menyusun program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Serta untuk menyusun rencana terkait tema-tema kelitbangan yang akan menjadi fokus penelitian dan kajian tahun 2024,” ujarnya.

Targetnya, lanjut Marwiyah, adalah rumusan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan riset dan inovasi daerah tahun 2024-2029.

“Dengan sasaran, untuk memperkaya fokus kelitbangan dengan bertitik berat pada masukan program dan target OPD terhadap penyusunan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Demonstrasi Jilid 3, IMPH Konsel Soroti Aktivitas PT Jagad Rayatama

Lebih dalam dari itu, jelas Marwiyah, memperhatikan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan kepada BRIDA untuk melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi Daerah.

“Hal ini merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan riset dan inovasi serta pemanfaatannya guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah,” jelasnya.

Lalu dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Dan Inovasi di Daerah, menjelaskan hasil riset wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah.

“Kebijakan pembangunan daerah tersebut meliputi perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pembangunan daerah yang dituangkan dalam rancangan teknokratik RPJMD,” bebernya.

Dikatakannya, rancangan teknokratik RPJMD tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang didasarkan pada hasil Riset dan Inovasi.

“Rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah,” terangnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham - Kadin Sultra Fasilitasi Legalitas Usaha Mahasiswa

Rencana induk dan peta jalan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

“Dalam menyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi itu, BRIDA Kabupaten Konawe Selatan melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” kata Marwiyah.

Rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi di daerah yang telah tersusun nanti akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau RPD Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam penyusunannya paling sedikit harus memuat delapan poin. Diantaranya, gambaran potensi sumber daya alam/potensi ekonomi daerah, gambaran/kondisi Riset dan Inovasi di daerah, dan permasalahan utama pembangunan daerah dan potensi pemecahannya tema prioritas Riset dan Inovasi di daerah.

Kemudian, tantangan dan peluang Riset dan Inovasi di daerah, analisis kesenjangam kebijakan berbasis bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah, strategi Riset dan Inovasi di daerah, dan peta jalan Riset dan Inovasi di daerah.

“Setelah Rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah tersusun, Rencana tersebut dijabarkan ke dalam rencana aksi Riset dan Inovasi tahunan,” tuturnya.

Komentar