Merdekami.com – Dugaan penganiayaan dan ancaman yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara terhadap seorang mahasiswa Kendari berinisial IAR di Jakarta, pada Minggu (12/1/2025), memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sultra untuk segera mencopot pejabat tersebut dari jabatannya.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, RB, yang dianggap tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah.
“Berdasarkan pengakuan korban dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan penganiayaan dan ancaman dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kominfo Sultra, RB, pada malam hari,” ujar Jefri, Senin (13/1/2025).
Jefri mengungkapkan bahwa LIRA Sultra mengajukan tiga tuntutan utama sebagai respons terhadap insiden ini. Pertama, meminta Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, untuk segera mencopot RB dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sultra.
Kedua, mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar memberhentikan RB dari tugasnya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan. Ketiga, menuntut Polres Jakarta Timur untuk menangkap RB atas dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap mahasiswa tersebut.
“Tindakan ini tidak dapat ditoleransi. Pj. Gubernur Sultra harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan isu ini berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Jefri, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kendari.
Lebih jauh, Jefri menegaskan bahwa jika Pj. Gubernur Sultra serius menjaga integritas pemerintahan, maka pencopotan RB menjadi langkah yang tak bisa ditawar.
“Kami berharap tindakan tegas ini segera diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin tidak terulangnya kasus serupa,” tambahnya.
Sebagai informasi, korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2025. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan terhadap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas dan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Komentar