Bombana – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa aliran kali dan pesisir pantai di wilayah tersebut diduga tercemar limbah tambang. “Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS. Ketika musim hujan, kondisinya semakin parah. Warna air menjadi kemerahan karena lumpur merah ikut terbawa aliran,” jelasnya, Minggu (12/1).
Ibrahim menduga pencemaran ini terjadi karena PT TBS tidak membuat kolam pengendap (sediment pond) sebagaimana mestinya. “Sesuai peraturan, setiap perusahaan tambang wajib membuat kolam pengendap untuk mencegah limbah langsung mengalir ke sungai atau pantai. Namun, di Blok Watalara Desa Pu’ununu, kami menduga PT TBS tidak mematuhi kewajiban ini,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu masyarakat, khususnya nelayan. “Nelayan yang menggantungkan hidupnya dari melaut harus pergi lebih jauh untuk mendapatkan ikan. Belum lagi flora dan fauna di sekitar kali serta pesisir pantai yang pasti terancam,” tambahnya.
Ibrahim juga menyinggung pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. “Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, jelas diatur kewajiban perusahaan tambang dalam mengelola limbah, termasuk dengan metode lahan basah buatan. Kami menduga PT TBS tidak melaksanakan aturan ini,” tegasnya.
Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS. “Kami meminta pemerintah dan instansi terkait untuk turun tangan, karena ini menyangkut masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar tambang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.







Komentar