Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan RSUD Kabupaten Konawe Selatan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Merdekami.com – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu 10 Juli 2024. Hadir sejumlah pejabat penting dari kedua institusi.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., dan Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan, dr. H. Jemmy Jusuf. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh RSUD Kabupaten Konawe Selatan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, termasuk:
1. Mendukung governance yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Membantu RSUD dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Dr Sahlul Resmi Nahkodai Badan Pendapatan Daerah Konsel

Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
– Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
– Bantuan Hukum: Pemberian jasa hukum kepada RSUD dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
– Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
– Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
– Pelayanan Hukum: Memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bapak Ujang Sutisna, S.H., menyatakan apresiasinya kepada RSUD Kabupaten Konawe Selatan yang telah mendorong terjalinnya perjanjian kerja sama ini. Beliau menyebutkan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting untuk mendukung reformasi sistem hukum yang bebas korupsi dan terpercaya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

BACA JUGA :  ASR-Hugua Janji Tuntaskan Masalah Ekonomi di Konsel

Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan, dr. H. Jemmy Jusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membantu RSUD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Beliau berharap kerja sama ini dapat memperkuat governance di RSUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta menghindari permasalahan hukum melalui pendampingan hukum yang diberikan.

Komentar