KONAWE SELATAN Merdekami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Wonua Monapa Hotel dan Resort, Kecamatan Ranomeeto, pada Sabtu (10/8/2024).
Rapat ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, S.Sos, didampingi oleh Komisioner KPU Konawe Selatan, Anton Roberto, S.Sos, La Ode Darman, S.Sos, M.Hum, dan Sahabuddin, S.Si. Hadir pula sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, Kapolres, Ketua Bawaslu Siambu, S.Pd, Dandim 1417 Kendari, serta perwakilan dari Disdukcapil, Pemantau Pemilihan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwascam se-Konawe Selatan.
Rekapitulasi dan Penetapan DPS Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024
Eko Hasmawan Baso menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Rapat ini berjalan lancar dan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat diakomodasi dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Saya berharap melalui rapat pleno ini, kita dapat melahirkan DPS yang komprehensif, akurat, dan inklusif,” ujar Eko.
Eko juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024, setelah pleno di tingkat provinsi.
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024
Anton Roberto, S.Sos, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe Selatan, menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS ini adalah bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Proses ini dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus 2024, dan berjenjang oleh PPK pada 5-7 Agustus 2024. Sesuai jadwal, KPU Konawe Selatan melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS pada 9-11 Agustus 2024.
“Sebagai Person In Charge (PIC) data pemilih, kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan. Jumlah DPS laki-laki adalah 113.275, perempuan sebanyak 109.958, dengan total 223.233 pemilih yang tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Konawe Selatan,” jelas Anton.
Langkah Selanjutnya dan Partisipasi Masyarakat
Selanjutnya, DPS ini akan dibahas dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15-17 Agustus 2024. Setelah penetapan DPS, KPU Konawe Selatan akan mengumumkan DPS kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, mulai 18-27 Agustus 2024. Tanggapan ini akan menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anton mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengakses pengumuman DPS di papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan terdaftarnya sebagai pemilih.
“Apabila belum terdaftar, segera laporkan diri Anda dengan mendatangi sekretariat PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan,” tambah Anton.







Komentar