Jelang Pemilu 2024, Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran, Tegaskan Netralitas ASN

KONAWE SELATAN475 Dilihat

Merdekami.com _ Pesta demokrasi tahun 2024 semakin dekat. Tak mau kecolongan, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengeluarkan surat edaran tertanggal 14 Juni 2023. Dalam surat tersebut berisi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam pemilihan umum.

“Disampaikan kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing- masing dan memberikan arahan dan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga Netralitas ASN,” bunyi instruksi dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Konsel dua periode itu.

Kemudian, lanjutnya, wujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas di unit kerja. Lakukan pengawasan terhadap bawahan selama penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, agar tetap mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

“Masing-masing Camat agar memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa untuk melakukan pengawasan terhadap ASN di wilayahnya yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam proses kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ungkapnya.

Disebutkan sejumlah kategori perbuatan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan. Diantaranya menghadiri deklarasi terkait bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan. Lalu menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan ASN dalam kegiatan Kampanye bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA :  Hasil Hitung Cepat, Irham - Wahyu Ungguli Pilkada Konsel 2024

“Melakukan foto bersama bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan,” ujarnya.

Selanjutnya pelanggaran menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.

“Pelanggaran bagi pegawai ASN yang tidak memiliki cuti di luar tanggungan negara, melakukan pendekatan ke Partai Politik dan masyarakat (Bagi Calon Independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ujarnya.

Pelanggaran selanjutnya, kata ia, pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan tanpa Cuti di Luar Tanggungan Negara. Dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Kategori pelanggaran selanjutnya jika mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon peserta politik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan,” terangnya.

BACA JUGA :  Dinas Ketapang Konsel Gelar Workshop Penguatan Kelembagaan Lumbung Pangan, Fokus pada Stabilitas dan Kemandirian Pangan

Kategori pelanggaran juga apabila membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon peserta politik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

“Termasuk memberikan dukungan melalui media elektronik dan media sosial (posting, comment, share, like bergabung/follow dalam grup akun kemenangan bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan,” terangnya.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memihak dan mengatasnamakan kepada salah satu bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan. Mengadakan sosialisasi kampanye melalui media elektronik dan media sosial terhadap bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik. menjadi tim ahli, tim kemenangan, konsultan atau sebutan lainnya pada peserta bakal calon peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tegasnya.

Kategori pelanggaran pula jika memberikan surat dukungan dengan menggumpulkan foto copi KTP dan surat keterangan penduduk pada peserta bakal calon Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Untuk segera melaporkan ke Bawaslu, Forkopimda dan BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan jika terdapat pegawai ASN yang melakukan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas surat edaran Bupati tersebut.

Komentar