Ketua TKD AMIN di Sulawesi Tenggara Ali Mazi Diminta Hadir di Sidang Tipikor Blok Mandiodo

Merdekami.com _Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Belum lama ini, dalam persidangan berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mencuat fakta baru (fakta persidangan).

Hal tersebut disampaikan langsung, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan SH MH melalui rilis persnya, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Hj Nirna Lachmuddin Kian Mantap Menuju Pilwali Kendari

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining (LAM),” jelas Ade.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H.

Sehingga, tambah Ade, majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sebagai saksi dipersidangan.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Terima Materi Hasil Bantuan Teknis RDTR Laonti - Angata

“Penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM (Ali Mazi) sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” pungkas Ade.

Diketahui selain sebagai mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi juga merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus ketua tim kampanye daerah (TKD) Capres-Cawapres Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Komentar