Konawe Selatan, Merdekami.com –Pendekatan pengawasan yang edukatif, solutif, dan berorientasi pada pembinaan terus dikedepankan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dilakukan melalui peran strategis Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Salah satunya dengan menggelar agenda Ekspos Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Aula Inspektorat Konsel, Andoolo.

Kegiatan ekspos atau gelar hasil pengawasan ini merupakan tahapan penting dalam siklus pemeriksaan komprehensif yang dijalankan Inspektorat.
Forum ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Inspektorat bersama para kepala desa, sekretaris desa, serta bendahara desa selaku auditi untuk membedah secara transparan hasil pemeriksaan administrasi maupun fisik kegiatan desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., CGCAE, menegaskan bahwa pelaksanaan audit pengelolaan keuangan desa pada hakikatnya adalah instrumen pembinaan dan sistem deteksi dini (early warning system).

Tujuannya jelas, yakni mendampingi aparatur desa agar terhindar dari kekeliruan administratif serta potensi jeratan hukum di kemudian hari.
“Inspektorat sebagai APIP memiliki mandat utama mengawal tata kelola keuangan pemerintahan, termasuk dana desa secara utuh dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Mulai dari tahap perencanaan dalam APBDes, pelaksanaan program, penatausahaan kas, hingga pertanggungjawaban fisik dan administrasi dalam LPJ.
“Melalui forum ekspos ini, kami duduk bersama untuk meluruskan hal-hal yang belum tepat, sehingga akuntabilitas tata kelola di desa benar-benar terwujud nyata,” ujar Narlian.
-Wadah Konfirmasi Objektif dan Konstruktif
Menurut Narlian, tahapan ekspos audit berfungsi sebagai ruang klarifikasi dan komunikasi dua arah yang sehat antara tim auditor pemeriksa dengan pemerintah desa. Semua data, catatan fisik di lapangan, hingga kesesuaian dokumen pembukuan diuji secara terbuka dan objektif.
“Ekspos ini menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa data, fakta kondisi lapangan, serta analisis yang disajikan auditor sudah akurat dan objektif, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman informasi (misunderstanding),” terangnya.

Dengan keterbukaan ini, lanjut ia, hasil audit dan catatan rekomendasi yang Inspektorat berikan dapat diterima secara transparan dan konstruktif oleh pemerintah desa demi perbaikan tata kelola yang lebih efektif.
Lebih lanjut, Narlian mengingatkan bahwa kucuran Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat membawa misi strategis. Yakni mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, mendongkrak perekonomian masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan di perdesaan.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan dan ketertiban pelaporan menjadi pondasi yang harus dipenuhi.
-Fokus Edukasi: Tertib Administrasi dan Mutu Pembangunan
Dalam audit tahun anggaran 2025 ini, APIP Konsel menitikberatkan pembinaan pada sejumlah pilar penting. Diantaranya, memastikan program kegiatan yang dibiayai telah melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.
Kemudian, memeriksa kesesuaian hasil pengerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta standar spesifikasi teknis yang berlaku.

Selanjutnya, mengedukasi bendahara desa agar tertib dalam penatausahaan bukti belanja sah, mengoptimalkan aplikasi Siskeudes, serta disiplin menyetorkan kewajiban pajak.
Serta memberikan ruang dan waktu bagi pemerintah desa untuk melengkapi administrasi serta menindaklanjuti perbaikan sesuai arahan auditor.

“Kami mengimbau para kepala desa beserta perangkatnya agar tidak memandang audit sebagai momok yang menakutkan, melainkan sebagai proses pendampingan yang menyehatkan organisasi,” jelasnya.
“Artinya, jika ada celah administrasi yang perlu diperbaiki, di sinilah momentum untuk kita benahi bersama agar ke depan manajemen desa semakin profesional, tertib, dan akuntabel,” ujar Narlian.

Melalui komitmen pembinaan yang berkelanjutan ini, Inspektorat Konawe Selatan berharap iklim tata kelola pemerintahan desa di Konawe Selatan akan semakin sehat, transparan, dan berdaya guna bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Tak hanya itu, Narlian juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di tingkat desa serta pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan. Ia menegaskan, pengawalan dana desa memerlukan kerja sama terpadu dan tidak bisa hanya bertumpu pada peran Inspektorat semata.
“Kami sangat berharap adanya sinergi yang kuat antara BPD, Camat, dan DPMD untuk bersama-sama mengawal pengelolaan dana desa. Pengendalian internal dan fungsi pembinaan harus berjalan optimal di setiap lini, sehingga potensi kekeliruan administrasi maupun penyimpangan anggaran dapat dicegah sedini mungkin,” tegas Narlian.







Komentar