Muna, Merdekami.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha, Hamjan, dilaporkan ke Polres Muna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Muna Raya Bersatu bersama GMNI Muna.
Ia diduga melakukan pembiaran terhadap berbagai persoalan di pelabuhan, salah satunya terkait kenaikan tarif tiket kapal cepat milik PT Dharma Indah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2020, tarif pelayaran rute Kendari–Raha (PP) ditetapkan sebesar Rp140 ribu.
Namun, dalam praktiknya, harga tiket naik menjadi Rp165 ribu. Kenaikan sebesar Rp25 ribu tersebut diduga telah berlangsung lama dan dianggap merugikan masyarakat pengguna jasa pelayaran laut.
Menurut massa aksi, pihak UPP Kelas II Raha diduga menutup mata dan membiarkan praktik tersebut terjadi.
“Kami sudah laporkan beserta bukti-buktinya di Polres dan Kejari Muna,” ungkap Koordinator Gerakan Muna Raya Bersatu, Yogi Bonea, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Sahar, salah satu pengurus GMNI Muna, menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut.
“Kami akan selalu mempresur persoalan ini. Karena berbicara GMNI berarti berbicara perlawanan terhadap intimidasi dan diskriminasi,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari. Bila masih ada bukti tambahan, silakan diserahkan ke kami,” ujarnya singkat.







Komentar