Konawe Selatan, Merdekami.com – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Utama DPRD Konsel, Kamis (23/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST, dan Wakil Ketua II Arjun, ST, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Konawe Selatan H. Ichsan Porosi, ST., M.TP, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati Konawe Selatan yang diwakili oleh Pj. Sekda H. Ichsan Porosi disampaikan bahwa arah kebijakan perubahan APBD tahun 2025 difokuskan untuk memperkuat capaian pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
Fokus belanja diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih merata, penguatan ekonomi produktif masyarakat pedesaan termasuk bantuan sarana bagi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, serta percepatan penurunan angka kemiskinan dan stunting melalui kolaborasi lintas perangkat daerah dan dukungan pendanaan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan anggaran juga diarahkan pada peningkatan infrastruktur wilayah dan konektivitas antar kecamatan guna menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, serta efisiensi belanja aparatur dan digitalisasi pelayanan publik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan arah dan kebijakan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi faktual di lapangan.
Beberapa faktor yang mendasari perubahan APBD tahun anggaran 2025 antara lain penyesuaian asumsi pendapatan daerah akibat kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan proyeksi realisasi PAD hingga triwulan ketiga, kebutuhan tambahan anggaran serta pergeseran belanja untuk mendukung program prioritas nasional dan daerah, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Selain itu, penyesuaian belanja pegawai dilakukan sebagai konsekuensi dari penambahan formasi PPPK dan efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya digunakan sebagai sumber pembiayaan yang sah.
Secara garis besar, perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2025 menunjukkan pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.609.306.824.485,97 atau meningkat sebesar Rp34.949.149.475,97 atau naik sekitar 2,22 persen dari target pendapatan pada APBD murni 2025 sebesar Rp1.574.357.675.010,00.
Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,07 persen, terutama dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah, disertai kenaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 0,43 persen dan transfer antar daerah dari Provinsi sebesar 18,92 persen.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.635.362.291.791,56 atau menurun sekitar 3,82 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp1.700.385.997.562,00.
Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap belanja daerah sebagai akibat dari koreksi nilai SILPA setelah audit BPK RI, dengan tetap mempertimbangkan arah kebijakan belanja daerah yang memprioritaskan pemenuhan belanja wajib pendidikan dan kesehatan, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, penguatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar, serta pelaksanaan program prioritas daerah seperti Program Setara, penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pada komponen pembiayaan daerah, juga terjadi penyesuaian dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp67.027.144.753,59 yang bersumber dari SILPA audited tahun 2024, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40.971.677.448,00, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp26.055.467.306,59 atau mengalami penurunan sebesar 79,33 persen.
Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan secara terencana, efisien, dan berorientasi hasil, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Konawe Selatan dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan. (Adv)







Komentar