KONAWE SELATAN, Merdekami.com – Dinas terkait di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memastikan belum menemukan data Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atas nama PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Benua.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel, Muhammad Hamdar, mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau dokumen izin penguasaan air tanah dari perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporannya terkait penguasaan air tanah dari PT KAP,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Konsel, Alpian Polingay, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, hingga saat ini belum ada permohonan SIPA yang masuk dari PT KAP.
“Belum ada itu. Seharusnya mereka ajukan karena ini syarat wajib untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan menjaga ketersediaan air dalam jangka panjang,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki IPAT atau SIPA. Aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air dan mencegah kerusakan lingkungan.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan peraturan turunannya.
Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultra melalui Andri Togala menilai izin pengusahaan air tanah penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah membuat aturan, salah satunya PP 28 Tahun 2025, untuk mencegah eksploitasi air tanah berlebihan dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” kata Andri.
Ia mendorong Pemda Konsel, Dinas ESDM Sultra, dan Kementerian ESDM RI untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan.
Pentingnya SIPA
- Pengendalian pengambilan air tanah agar tidak melebihi daya dukung lingkungan.
- Perlindungan lingkungan dari dampak negatif eksploitasi berlebihan.
- Pengelolaan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan air tanah di masa depan.







Komentar