Pihak Kumbolan Bantah Produksi Baru di Lahan Sengketa: “Hanya Angkut Stockpile Lama”

Merdekami.com – Setelah mediasi yang melibatkan PT GMS, Polsek, dan pemerintah setempat berhasil menciptakan perdamaian sementara antara pihak Sunaya dan Kumbolan, isu pelanggaran kesepakatan kembali mencuat. Tuduhan mengarah pada pihak perusahaan yang diduga tetap melakukan produksi baru di lahan yang masih bersengketa.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa sepanjang proses hukum berlangsung, perusahaan dilarang melakukan produksi baru di lahan tersebut. Perusahaan hanya diizinkan memuat stockpile ore yang telah diproduksi sebelumnya.

“Tidak benar apa yang diberitakan. Memang ada aktivitas alat berat di lokasi sengketa, tetapi itu hanya untuk memuat ore yang diolah tahun lalu. Hal tersebut sudah sesuai kesepakatan. Bagaimana mungkin perusahaan melakukan produksi baru sementara stockpile masih menumpuk di lokasi?” ujar perwakilan Kumbolan.

BACA JUGA :  DP3A Konsel Jalin MoU Dengan PA Andoolo, Tingkatkan Pelayanan Perkara Dispensasi Kawin

Pihak Kumbolan juga menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan masih berjalan di tahap banding, dan mereka tetap menghormati jalannya proses tersebut.

“Pada dasarnya, proses hukum masih berjalan. Untuk sementara, kami dari pihak Kumbolan dan pihak Sunaya sudah sepakat untuk berdamai sambil menunggu keputusan hukum,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA :  Demonstrasi Jilid 3, IMPH Konsel Soroti Aktivitas PT Jagad Rayatama

Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak dalam mediasi:

1. Aktivitas tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
2. Ore yang telah diproduksi sebelumnya tetap diangkut.
3. Tidak ada kegiatan produksi baru sambil menunggu proses hukum selesai.
4. Pemilik lahan menitipkan pengelolaan kepada pihak terkait.
5. Penentuan harga ore akan dibahas di Kendari oleh kuasa hukum masing-masing.

Dengan pernyataan ini, pihak Kumbolan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Komentar