Konawe, Merdekami.com– Keberadaan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai perhatian publik.
Setelah sebelumnya Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, menyebut perusahaan tersebut sebagai salah satu pemicu banjir di ruas Jalan Trans Sulawesi, kini sorotan datang dari Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra.
Melalui forum diskusi multipihak yang digelar di Kecamatan Molawe, Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, menyampaikan kekhawatiran terhadap dominasi PT SCM dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Ia menyebut perusahaan tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
“Operasi mereka sangat tertutup dan eksklusif. Akses informasi dibatasi, pengawasan terhadap aktivitasnya nyaris tak terlihat. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kekuasaan korporasi dan fungsi kontrol negara,” ujar Kisran, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.
Ia menilai PT SCM telah menunjukkan pola pengelolaan tambang yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar serta keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, model operasional seperti ini tidak hanya berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
“PT SCM tampak seperti entitas yang memiliki aturan sendiri. Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena memperlihatkan lemahnya fungsi negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Karena itu, Puspaham Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah di semua level tidak tunduk pada kepentingan korporasi.
“Negara harus hadir untuk memastikan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tutup Kisran.







Komentar