Anggota DPRD Konsel Nilda, S.Pt Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

Kendari, Merdekami.com – Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) dari Fraksi Partai Golkar, Nilda, S.Pt, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025).

Laporan tersebut dibuat setelah Nilda menerima informasi bahwa namanya dicatut oleh seseorang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Nilda menjelaskan bahwa pada Jumat (21/2/2025), saat berada di Jakarta, ia mendapat kiriman pesan dari rekannya mengenai seseorang yang menggunakan namanya untuk meminta uang kepada kepala sekolah SD di Konsel.

BACA JUGA :  Ruang Gelap Korupsi di Balik Meja Kepala Dinas

Modus serupa kembali terjadi pada Selasa (25/2/2025), di mana seorang staf DPRD Konsel menginformasikan bahwa nomor yang sama digunakan untuk meminta uang kepada kepala desa.

“Modusnya, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp1.500.000 melalui akun Dana, dengan alasan biaya akomodasi penjemputan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, setelah mengikuti kegiatan retreat di Magelang,” ungkap Nilda.

Merasa dirugikan dan namanya dicemarkan, Nilda memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Nilda mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Tinanggea, agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.

BACA JUGA :  Jabar Run 10K 2024 Gelorakan Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata Kota Cirebon

“Saya harap masyarakat yang dihubungi oleh oknum tersebut, atau bahkan telah menjadi korban, segera melapor ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pihak Polda Sultra melalui Asrun, SH, membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik (ITE) telah diterima.

“Benar, hari ini Rabu (26/2/2025) kami menerima laporan dari Nilda terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp,” ujar Asrun.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/127/II/2025/Ditreskrimsus, tanggal 26 Februari 2025.

Komentar