Kendari, Merdekami.com – Dugaan keterlibatan narapidana dalam pengendalian jaringan narkoba kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Dalam beberapa kasus terbaru yang diungkap aparat penegak hukum, Lapas Kelas IIA Kendari kembali disebut sebagai titik kendali aktivitas peredaran barang haram itu.
Meski berada dalam pengawasan ketat, pengakuan para pelaku yang diamankan menunjukkan bahwa alur distribusi narkoba belum sepenuhnya terputus dari dalam lembaga pemasyarakatan. Nama-nama narapidana disebut sebagai pengarah maupun pengendali, dengan instruksi yang dikirim melalui komunikasi jarak jauh.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, seorang pria berinisial ANH (27) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di kawasan Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ANH telah menerima arahan dan pasokan sabu dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Barang tersebut kerap dijemput di area Kendari Beach sesuai instruksi yang dikirim secara berkala.
“Pelaku sudah menerima 10 kali pengiriman sejak Januari 2025 dan mendapat bayaran Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, dalam keterangannya, Senin 12 Mei 2025. Pelaku mengaku nekat karena tekanan ekonomi.
Tak hanya di Kendari, pola serupa ditemukan di Baubau. Seorang pria muda berinisial AF (21), warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, turut diamankan pada Selasa, 7 Mei 2025. Ia mengaku menjadi kurir sabu atas arahan dari seorang bandar yang juga diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh pipet berisi sabu, tiga saset besar, enam saset kecil, plastik bening kosong, timbangan digital, dan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.
“AF tergiur karena ditawari Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem tempel. Komunikasi dengan pengendali dilakukan lewat telepon,” jelas Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani dalam rilis resmi, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Joni, AF awalnya mendapat informasi tentang pekerjaan ini dari rekannya yang memiliki saudara di dalam lapas. Dari sana, ia diarahkan untuk menaruh paket sabu di sejumlah lokasi yang sudah ditentukan.
Kembali munculnya nama Lapas Kelas IIA Kendari dalam dua kasus ini menyoroti potensi lemahnya kontrol komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat kini terus mendalami jaringan yang lebih luas untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam skema pengendalian dari balik jeruji.







Komentar