LPPK Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Penyimpangan Dana Rp9,2 Miliar di Pemda Konawe

Konawe Selatan, Merdekami.com – Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran konsumsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Konawe tahun anggaran 2023. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, BPK mencatat sejumlah indikasi penyalahgunaan dana.

Salah satu poin temuan mencakup belanja makan dan minum pimpinan daerah di Bagian Umum Setda yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar, serta anggaran operasional konsumsi senilai lebih dari Rp2,1 miliar. Kedua anggaran itu dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, belanja sewa tenda senilai Rp257 juta juga dinilai tak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan mencolok lainnya terdapat pada pengeluaran makan dan minum untuk bagian Humas dan Protokoler Setda yang mencapai lebih dari Rp3,7 miliar. Anggaran tersebut juga dipertanyakan validitasnya oleh BPK.

Menindaklanjuti temuan itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe kini tengah melakukan pemeriksaan, sebagaimana direkomendasikan oleh BPK. Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah memanggil sejumlah pihak terkait, walaupun belum ada keterangan resmi yang diumumkan.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, membenarkan bahwa pemeriksaan oleh inspektorat sedang berlangsung. Namun, ia mengaku belum memahami secara pasti substansi dari persoalan yang diperiksa. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban sudah diserahkan ke inspektorat, termasuk klarifikasi dari pihak penyedia jasa rumah makan.

Ia juga menyebutkan bahwa temuan BPK bukanlah pelanggaran murni, melainkan permintaan klarifikasi terhadap kelengkapan administrasi. Pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H., yang menegaskan bahwa LHP BPK secara eksplisit menguraikan adanya kejanggalan dalam pembiayaan makan dan minum kepala daerah.

“Agak aneh kalau Kabag Umum mengaku bingung dengan temuan ini,” ujarnya pada Minggu, 11 Mei 2025.

Karmin juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang publik mendengar soal ini, padahal temuan berasal dari tahun anggaran 2023 dan seharusnya sudah ditindaklanjuti tahun lalu.

BACA JUGA :  PT OSS dan VDNI Tanggap Bencana, Kembali Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

Dengan total nilai temuan yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, LPPK menilai kasus ini serius dan membutuhkan penanganan menyeluruh. Karmin juga menyoroti persoalan bendahara kepala daerah yang disebut tidak memiliki surat keputusan (SK) resmi, serta sistem penyerahan dana yang dilakukan secara tunai.

Ia menekankan bahwa rekomendasi BPK tidak hanya menyoroti kelengkapan dokumen, tetapi juga menuntut pembuktian atas pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan.

“Kalau memang ada kerugian negara, harus ada pengembalian. Ini bukan lagi urusan SPJ semata,” tegas Karmin.

Sebagai penutup, LPPK Sultra mendorong Polres Konawe agar terbuka soal perkembangan kasus ini.

“Masyarakat perlu tahu, apakah kasus ini sudah masuk penyidikan atau masih dalam tahap penyelidikan. Ini menyangkut uang rakyat, jadi jangan ditutup-tutupi. Kami akan terus kawal sampai tuntas,” tutupnya.

Komentar