Mahasiswa Lepas Tikus di Kantor Kejati Sultra, Tantang Penegakan Hukum Korupsi Tambang

Konawe Selatan, Merdekami.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam aksi tersebut, mereka melepaskan tikus sebagai simbol dorongan dan tantangan bagi Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Jenderal Lapangan aksi, Jefri, menegaskan bahwa simbolisasi pelepasan tikus ini merupakan bentuk dukungan sekaligus desakan agar Kajati Sultra bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merugikan negara.

“Aksi ini bertujuan untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra agar menindak tegas para ‘tikus berdasi’ yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan,” ujar Jefri.

Menurutnya, setelah delapan bulan menjabat, Kajati Sultra Hendro Dewanto belum menunjukkan gebrakan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Ia membandingkan kinerja Kajati saat ini dengan pendahulunya yang dinilai lebih tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kita melihat bagaimana kinerja Kajati sebelumnya yang berani menindak tanpa pandang bulu. Namun, hingga saat ini, kita belum melihat langkah nyata dari Kajati yang sekarang dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Konsel Tampil Memukau dengan Busana Tenun Khas di HUT Sultra ke-61

Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang sebelumnya ditangani Kejati Sultra, termasuk kasus PT Antam di Mandiodo dan Kolaka serta 50 perusahaan tambang yang diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Kami ingin mengetahui kelanjutan kasus Antam Mandiodo Jilid II, termasuk lelang barang bukti nikel dari lokasi tersebut, serta tindak lanjut terhadap 50 perusahaan tambang yang harus membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelas Jefri.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indonusa di Konawe Utara.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan izin lintas koridor PT Indonusa yang dianggap janggal serta denda administratif PNBP PPKH perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan PT Antam di Mandiodo.

“Kami masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo serta kasus Antam Pomalaa dan perkara lainnya,” ungkap Dody.

Sementara itu, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menjelaskan bahwa terkait pembayaran denda administratif PNBP PPKH oleh 50 perusahaan tambang, penagihan telah dikembalikan ke kementerian terkait.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Provinsi Sultra 2025 Disetujui Gubernur, Termasuk Akses Pertanian di Koltim

“Kemarin ada tiga perusahaan yang sudah membayar denda, dan kami telah mengembalikannya ke kementerian untuk proses lebih lanjut. Perusahaan harus membayar langsung ke Kementerian Kehutanan,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun beroperasi di kawasan hutan wajib membayar denda administratif untuk mendapatkan izin PPKH.

Selain itu, Dody menyebutkan bahwa saat ini penertiban kawasan hutan telah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I dari Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, dan Wakil III Kapolri, serta pelaksananya adalah Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” jelasnya.

Dody juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa ore nikel dari kasus Antam Mandiodo akan kembali diajukan untuk dilelang.

“Barang bukti masih ada, dan kami akan mengajukan ulang proses lelangnya karena sebelumnya belum laku terjual, sementara harga pasaran masih tinggi,” katanya.

Terkait pengaduan mahasiswa, Dody menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima oleh Kejati Sultra dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Komentar