ASN dan Non-ASN Konsel Wajib Bayar Zakat Melalui Baznas Konawe Selatan

Konawe Selatan, Merdekami.com -Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berdomisili di Konsel maupun yang tinggal di Kota Kendari dan daerah sekitarnya, untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konsel.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konsel, H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH, dalam rapat penetapan zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 di Kantor Bupati Konsel.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesra, Baznas Konsel, camat, KUA, serta perwakilan PC NU dan MUI Konsel.

BACA JUGA :  Mantapkan Langkah, Menangkan Pilkada Konsel 2024 : Adi-James Kukuhkan Tim Pemenangan Daerah

“Ramadhan kali ini, seluruh ASN dan non-ASN lingkup Konawe Selatan, termasuk yang tinggal di Kendari dan daerah lain, wajib membayar zakat melalui Baznas Konsel,” tegas Wakil Bupati.

Dalam rapat ini juga ditetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

– Beras premium: 3,5 liter atau Rp 45.000 per jiwa

– Beras medium: Rp 40.000 per jiwa

BACA JUGA :  Kadin Sultra Topang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

– Non-beras: Rp 25.000 per jiwa

Kepala Baznas Konsel, Drs. Abdul Hafid, menegaskan bahwa zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak 1 Ramadhan. Selain itu, warga yang mengalami sakit permanen atau pikun dan tidak dapat berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat di Konawe Selatan serta memastikan dana zakat dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Komentar