Kendari, Merdekami.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dalam peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 25 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan para jurnalis di lokasi, karyawan perusahaan tersebut menghadang wartawan yang hendak meliput, memeriksa kartu identitas jurnalis tanpa kewenangan, serta mendorong beberapa wartawan agar tidak memasuki ruangan RDP.
AJI Kendari menilai tindakan ini sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk memperoleh akses informasi dan melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun intervensi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan identitas dan pengamanan dalam ruang rapat DPRD merupakan kewenangan aparat keamanan yang bertugas, bukan karyawan perusahaan swasta.
“Atas kejadian tersebut, AJI Kendari mengecam tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang telah menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan saat meliput RDP,” tegas ia.
AJI juga menuntut PT Marketindo Selaras untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang terdampak.
“Selain itu, AJI Kendari mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan aparat keamanan untuk memastikan setiap kegiatan publik dapat diakses oleh jurnalis tanpa hambatan atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang,” ungkap ia.
Lebih lanjut, AJI Kendari juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Solidaritas antarjurnalis pun diharapkan tetap terjaga dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
“AJI Kendari menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Setiap upaya membungkam jurnalis merupakan ancaman bagi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akurat,” tutupnya.







Komentar