Warga Desa Laonti Pilih Jalan Damai di Tengah Sengketa Lahan

MERDEKAMI.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menghentikan alat berat milik perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS), sempat menarik perhatian publik. Namun, ketegangan itu kini berakhir damai setelah kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk menunggu proses hukum berlanjut.

Kejadian ini bermula dari konflik kepemilikan lahan antara Sunaya dan Kumbolan, yang keduanya mengklaim hak atas lahan yang tengah dikelola oleh PT GMS di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti. Meski Sunaya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada tingkat pertama, pihak Kumbolan tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di tengah situasi yang memanas, PT GMS mengambil langkah persuasif untuk menjaga kedamaian antara kedua belah pihak. Upaya mediasi dilakukan untuk memastikan tidak ada gesekan lebih lanjut yang dapat merugikan siapa pun.

BACA JUGA :  Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

Sakirman, S.Pd., selaku Humas PT GMS, membenarkan bahwa saat ini proses hukum masih berjalan. “Pihak Kumbolan telah menyatakan banding atas putusan PN Andoolo,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon

Sakirman menambahkan bahwa hasil dari mediasi memperlihatkan kesepahaman yang cukup menggembirakan. “Inti dari kesepakatan adalah kedua belah pihak, yaitu Ibu Sunaya dan Asmara, tidak melarang perusahaan memuat ore nikel hasil produksi dari lahan yang dikuasai oleh saudara Kumbolan,” jelasnya.

Menurut Sakirman, kesepakatan ini bersifat sementara, sembari menunggu proses hukum mencapai keputusan final atau inkrah dari pengadilan, baik di tingkat pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.

Komentar